Bagaimana menerapkan prinsip syariah dalam akad dan transaksi koperasi agar terbebas dari riba. DSN-MUI sudah membuatkan pedomannya. Ide dasar adanya koperasi syari’ah ini adalah upaya untuk menangkal sistem ribawi yang ada pada Lembaga keuangan simpan pinjam konvensional sebagaimana disaksikan dewasa ini. Sebab dalam perspektif Islam terhadap persoalan ini sudah jelas, yaitu Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan riba. Sebagaimana firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. al-Baqarah/2: 278-279)
Fungsi Koperasi Syari’ah secara garis besar tidak berbeda dengan koperasi konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil koperasi dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Koperasi Syari’ah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga (interest fee), tetapi berdasarkan pada prinsip syari’ah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing atau PLS).
Koperasi syari’ah dalam judul ini memiliki pengertian koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah. Dalam artian Koperasi syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan system nilai islam :
- Bebas dari bunga (riba),
- Bebas dari kegiatan spekulatif (maisir),
- Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar),
- Berprinsip keadilan, dan
- Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Koperasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya (KBBI). Perserikatan bisa diartikan sebagai syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus AlMunawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah). Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (Taqiyuddin al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi fil Islam, Beirut: Darul Ummah, 1990 hlm. 146)
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro menyebabkan penyesuaian nomenklatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Koperasi dan UKM RI terkait kegiatan usaha jasa keuangan syariah. Implikasi ini kemudian diakomodasi dalam bidang Perkoperasian dengan menerbitkan Permenkop dan UKM No. 16/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 91/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh Koperasi, sehingga terjadi perubahan nama KJKS/UJKS Koperasi menjadi KSPPS/USPPS Koperasi.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai rujukan muamalah lembaga keuangan syariah di Indonesia per 31 Desember 2019 telah ada 130 Fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) diantaranya yang paling sering digunakan di lembaga koperasi adalah :
- Pembiayaan berdasarkan akad mudharabah (07/DSN-MUI/IV/2000)
Pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, Koperasi syariah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja, dan anggota bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam kegiatan usahanya.
- Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah (08/DSN-MUI/IV/2000)
Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah Koperasi dan anggota masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha bertentu.
- Pembiayaan berdasarkan akad murabahah (04/DSN-MUI/IV/2000)
Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, Koperasi bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi murabahah dengan anggota dalam bentuk akad jual beli.
- Pembiayaan berdasarkan akad salam (05/DSN-MUI/IV/2000)
Pembiayaan berdasarkan akad salam, Koperasi bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi salam dengan anggota dalam bentuk jual beli pesanan. Akad salam menurut definisi adalah jual beli barang tidak tunai dengan pembayaran tunai.
- Pembiayaan berdasarkan akad istishna (06/DSN-MUI/IV/2000)
Pembiayaan berdasarkan akad istishna, Koperasi bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi istishna dengan anggota dalam bentuk jual beli pesanan. Akad Istishna memiliki perbedaan dengan akad salam dalam hal jenis barangnya. Pada akad Salam barang harus sudah pernah ada sebelumnya (mitsli) sedangkan akan ishtishna barang masih dalam bentuk gambaran atau belum ada wujudnya (qiimi) sehingga perlu dibuat/diproses terlebih dahulu sebelum serah terima.
- Pembiayaan berdasarkan akad ijarah (09/DSN-MUI/IV/2000)
Pembiayaan berdasarkan akad ijarah, Koperasi bertindak sebagai penyedia dana dalam transaksi ijarah dengan anggota. Dalam pembiayaan ini Koperasi wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan objek sewa yang dipesan anggota.
- Pembiayaan berdasarkan akad ijarah muntahiyah bittamlik (27/DSN-MUI/III/2002) Transaksi berdasarkan akad ijarah muttahiya bittamlik selain Koperasi sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi ijarah dengan anggota, Koperasi juga bertindak sebagai pemberi janji (wa’ad) antara lain untuk memberikan opsi pengalihan hak penguasaan objek sewa kepada anggota sesuai kesepakatan.
- Pembiayaan berdasarkan akad qard (19/DSN-MUI/IV/2001)
Pembiayaan berdasarkan akad qard, Koperasi bertindak sebagai penyedia dana untuk memberikan pinjaman (qard) tanpa tambahan apapun kepada anggota berdasarkan kesepakatan.
- Pembiayaan mutijasa (44/DSN-MUI/VIIII/2004)
Pembiayaan multijasa berdasarkan akad kafalah, Koperasi bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban anggota terhadap pihak ketiga.
- Pembiayaan musyarakah mutanaqisah (73/DSN-MUI/XI/2008)
Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya;
Dalil yang membolehkan kita mengubah akad agar transaksi menjadi halal meskipun sekilas sepertinya sama saja :
الذَّهَ بً بِِلذَّهَبًِ والفِضَّةً بِِلفِضَّةًِ وال ربً بِِل بًُِ والشَّعيً بِِلشَّعيًِ والتمْ رً بِِلتمْرًِ والمِل حً بِِلمِلحًِ مِثلًا
بِث لً سَواءًا بسَوا ءً يادا بي دً فإِذا اخْتَ لفَتًْ هَذِهًِ الأصْنا فً فبيع وا كَيفًَ شِئْ ت مًْ إذا كَانًَ يادا بي دً
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
أ تًَ رَ سو لً الَّلًِّ صَلَّى الَّلًّ عَلَيْهًِ وَسَلَّمًَ بِتَمْ رً فَ قَالًَ مَا هَذَا التَّمْ رً مِنًْ تََرنًَ فَ قَالًَ
الرَّ ج لً يًَ رَ سولًَ الَّلًِّ بِعْنَا تََرًَنًَ صَاعَيًِْ بِصَا عً مِنًْ هَذَا فَ قَالًَ رَ سو لً الَّلًِّ هَذَا الرُبًَِ
فَ رردوهً ثًَّ بِيع وا تََْرَنًَ وَاشْتََ وا لَنَا مِنًْ هَذًَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi kurma.” Lalu beliau bertanya: “Apakah kurma ini dari kurma kita?” maka laki-laki yang memberi menjawab, “Wahai Rasulullah, kami menukar dua sha’ kurma dengan satu sha’ kurma seperti ini.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Inilah yang dinamakan riba, kembalikanlah kurma ini kemudian juallah kurma milik kita, lalu uang hasil penjualan kurma tersebut kamu belikan kurma seperti ini.” (HR. Muslim no. 2986)
M Syauqi Haris
Wallahu a’lam bis-showab
Babat, 12 Januari 2020