
Klaten, Jawa Tengah — Dalam upaya meningkatkan literasi ekonomi anggota dan memperkuat fondasi tata kelola keuangan berbasis nilai-nilai Islam, Koperasi Karyawan PT. Tirta Investama Klaten (Aqua) menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Syariah di Aula Koperasi, Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kegiatan bertema “Pelatihan dan Pendidikan Koperasi Syariah: Menuju Koperasi yang Berkeadilan dan Berkeberkahan” ini menghadirkan narasumber nasional, Bapak M. Syauqi Haris, S.Kom., M.Kom., konsultan koperasi syariah tersertifikasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan CEO narasumber.id.

Langkah Nyata Menuju Koperasi Syariah
Ketua Koperasi Karyawan PT. Tirta Investama Klaten, Bapak Arifin Rahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pendidikan koperasi syariah ini merupakan langkah awal dalam proses transformasi koperasi dari sistem konvensional menuju koperasi syariah.
“Banyak anggota koperasi yang mulai menaruh perhatian pada prinsip-prinsip ekonomi syariah. Kami ingin memastikan bahwa proses perubahan menuju koperasi syariah ini dilakukan dengan pemahaman yang benar, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI, dan tetap mengutamakan kesejahteraan anggota,” ujar Arifin Rahman dalam sambutannya.
Beliau menambahkan bahwa koperasi syariah bukan hanya soal menghindari riba, tetapi juga membangun sistem ekonomi yang berkeadilan, transparan, dan penuh keberkahan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh anggota memahami bahwa koperasi syariah adalah jalan untuk membangun kesejahteraan bersama yang lebih bermartabat,” tambahnya.
Narasumber Nasional: M. Syauqi Haris, Konsultan Bersertifikasi DSN-MUI
Dalam sesi pelatihan utama, M. Syauqi Haris, S.Kom., M.Kom. menjelaskan berbagai konsep dan praktik koperasi syariah yang sesuai dengan prinsip muamalah Islam. Ia memaparkan pentingnya koperasi dalam ekonomi umat dan menegaskan bahwa sistem syariah dapat diterapkan dengan mudah jika dilakukan secara bertahap dan penuh komitmen.
“Koperasi syariah bukan sistem yang sulit. Prinsip dasarnya adalah keadilan dan keterbukaan. Selama transaksi dilakukan dengan jujur, tanpa riba, dan saling ridha, maka koperasi itu sudah sesuai syariah,” ujar Syauqi Haris, yang juga dikenal sebagai pakar pendamping konversi koperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Beliau menekankan bahwa pendidikan koperasi syariah seperti ini sangat penting agar para pengurus dan anggota memahami perbedaan mendasar antara akad syariah dan sistem bunga konvensional. Dengan pemahaman tersebut, koperasi dapat menyusun strategi implementasi syariah yang tepat dan berkelanjutan.

Fokus Materi: Akad dan Fatwa DSN-MUI
Materi inti dalam kegiatan pendidikan koperasi syariah ini berfokus pada penerapan berbagai akad transaksi syariah yang relevan dalam kegiatan koperasi, antara lain:
- Murabahah, yaitu akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati;
- Mudharabah, kerja sama bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola;
- Musyarakah, kerja sama usaha dengan kontribusi modal dari dua pihak atau lebih.
M. Syauqi Haris juga menegaskan bahwa semua akad harus mengacu pada fatwa DSN-MUI agar terjamin kesyariahannya. Ia menyarankan agar koperasi memulai konversi dari sistem pembiayaan terlebih dahulu, sebelum melangkah ke struktur kelembagaan syariah secara penuh.
“Langkah kecil tapi konsisten jauh lebih penting daripada perubahan besar yang tergesa-gesa. Mulailah dari akad yang paling mudah, seperti murabahah untuk pembiayaan anggota. Setelah itu, koperasi bisa berproses menuju sistem penuh syariah,” jelasnya.
Sesi Interaktif dan Simulasi Akad Syariah
Sesi berikutnya dipandu oleh Sekretaris Koperasi, Bapak Syamsul Choirudin, yang bertindak sebagai moderator acara. Dengan gaya komunikatif, beliau memandu jalannya diskusi dan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Selain mendapatkan penjelasan teoritis, mereka juga diajak untuk melakukan simulasi akad syariah dalam bentuk praktik langsung. Dalam simulasi tersebut, anggota koperasi berperan sebagai pihak pembeli dan koperasi sebagai penjual dengan menggunakan akad murabahah.
Kegiatan ini berhasil memberikan pemahaman praktis tentang bagaimana koperasi dapat melakukan transaksi secara syariah, mulai dari perjanjian akad hingga pelaporan keuangan yang transparan.
“Simulasi seperti ini membuat kami lebih mudah memahami sistem syariah. Ternyata penerapannya tidak serumit yang kami bayangkan,” ungkap salah satu peserta pelatihan.

Antusiasme Tinggi dan Komitmen Bersama
Kegiatan pendidikan koperasi syariah ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Banyak di antara mereka yang menyampaikan keinginan agar pelatihan serupa dilakukan secara rutin. Bahkan, muncul inisiatif dari peserta untuk membentuk Tim Perintis Syariah, yang akan mengawal rencana perubahan koperasi dari sistem konvensional menuju syariah secara bertahap.
Bapak Arifin Rahman menanggapi dengan optimis rencana tersebut. Ia menyatakan bahwa koperasi akan terus memberikan ruang pembelajaran dan pendampingan lanjutan. “Kami akan menyiapkan pelatihan lanjutan dan bekerja sama dengan lembaga yang berkompeten agar transformasi ini berjalan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Syariah
Dalam penutup acara, M. Syauqi Haris menyampaikan pesan inspiratif bahwa koperasi merupakan pilar penting dalam pembangunan ekonomi umat. Menurutnya, koperasi adalah wadah ekonomi yang paling dekat dengan masyarakat dan menjadi contoh nyata penerapan prinsip syariah dalam skala mikro dan menengah.
“Koperasi adalah miniatur ekonomi umat. Bila koperasi dapat beroperasi dengan prinsip syariah, maka ia menjadi instrumen penting dalam mewujudkan ekonomi yang adil, berkeadilan sosial, dan bebas dari praktik riba,” pungkasnya.
Beliau juga mengapresiasi langkah Koperasi Karyawan PT. Tirta Investama Klaten yang telah berani memulai proses transformasi ini. “Kegiatan ini bukan hanya pelatihan, tetapi tonggak sejarah menuju koperasi yang lebih berdaya, beretika, dan berkeadilan,” tambahnya.

Komitmen Mewujudkan Koperasi Syariah Berkeadilan
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Syariah di Koperasi Karyawan PT. Tirta Investama Klaten menjadi bukti nyata komitmen seluruh pengurus dan anggota dalam meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi. Dengan dukungan narasumber profesional dan pendampingan berkelanjutan, koperasi ini menargetkan dapat menerapkan sistem akad syariah secara bertahap mulai tahun mendatang.
Melalui pendidikan koperasi syariah seperti ini, koperasi karyawan Aqua Klaten berharap dapat menjadi model transformasi koperasi karyawan di Indonesia yang sukses beralih ke sistem syariah. Dengan semangat kebersamaan, kejujuran, dan keadilan, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi pilar ekonomi anggota, tetapi juga menjadi sumber keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat.
pranala luar: https://bacamalang.com/m-syauqi-haris-konsultan-koperasi-syariah-nasional-dorong-literasi-keuangan