Kubis Coworking Space PLUT KUMKM Jl. Abdul Gani Atas - Kota Batu
0857-4966-5700
haris@narasumber.id / narasumber.id@gmail.com

Konsultasi Pendirian Koperasi Syariah Labbaika Travel: Solusi Pendanaan Halal untuk Jamaah Haji dan Umrah

Narasumber dan Trainer Koperasi dan UMKM Nasional

konsultasi pendirian koperasi syariah

Dalam era kebangkitan ekonomi syariah yang semakin pesat, kebutuhan akan lembaga keuangan yang benar-benar bebas dari riba, gharar, dan maysir menjadi semakin mendesak. Salah satu solusi strategis yang muncul di tengah tuntutan masyarakat Muslim, khususnya para penyelenggara perjalanan haji dan umrah, adalah pendirian Koperasi Syariah. Di sinilah PT. Labbaika Cipta Imani, melalui brand Labbaika Travel, hadir sebagai pelopor dalam menyediakan konsultasi pendirian Koperasi Syariah yang komprehensif, berbasis fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan finansial jamaah secara halal dan berkelanjutan.

Dipimpin oleh Pak Rendy dan Bu Fafa, PT. Labbaika Cipta Imani tidak hanya fokus pada penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah, tetapi juga berkomitmen membangun ekosistem ekonomi Islam yang inklusif. Dengan memahami tantangan finansial yang sering dihadapi jamaah—mulai dari biaya pendaftaran yang tinggi hingga keterbatasan akses ke pembiayaan syariah—perusahaan ini menginisiasi pelatihan intensif satu hari penuh tentang Konsultasi Pendirian Koperasi Syariah.

konsultasi pendirian koperasi syariah
Screenshot

Konsultasi Pendirian Koperasi Syariah untuk Jamaah Haji dan Umrah?

Banyak jamaah menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban finansial perjalanan ibadah haji dan umrah. Sistem pinjaman konvensional yang mengandung bunga (riba) sering kali menjadi satu-satunya opsi, padahal bertentangan dengan prinsip syariah. Koperasi Syariah hadir sebagai alternatif yang sah secara hukum Islam dan praktis secara ekonomi. Dengan struktur kepemilikan bersama, bagi hasil (mudharabah), dan pembiayaan berbasis akad syariah, koperasi ini memungkinkan jamaah untuk mengakses dana tanpa melanggar prinsip keagamaan.

Koperasi Syariah yang didirikan di bawah naungan Labbaika Travel dirancang khusus untuk melayani anggota yang terlibat dalam industri perjalanan ibadah—baik sebagai calon jamaah, agen perjalanan, maupun penyedia layanan pendukung. Model ini tidak hanya memberdayakan secara ekonomi, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di antara komunitas Muslim.

pelatihan koperasi syariah
Screenshot

Materi Pelatihan: Dasar-Dasar dan Akad-Akad Muamalah Syariah

Pelatihan satu hari penuh ini dipandu oleh dua narasumber ahli bersertifikasi, yaitu M. Syauqi Haris, seorang Dewan Pengawas Syariah bersertifikat untuk koperasi, dan Alan Wahyu Hafiludin, pakar hukum dan akuntansi koperasi syariah.

Pada sesi pertama, M. Syauqi Haris membahas secara mendalam dasar-dasar Koperasi Syariah, termasuk prinsip-prinsip utama yang diakui oleh DSN-MUI:

  • Keanggotaan sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan demokratis
  • Pembagian hasil berdasarkan keadilan (mudharabah dan musyarakah)
  • Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan

Selanjutnya, beliau menjelaskan akad-akad muamalah syariah yang diperbolehkan dalam operasional koperasi, antara lain:

  • Mudharabah: Akad kerja sama modal dan tenaga, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung pemodal.
  • Musyarakah: Kerja sama modal dan manajemen dengan pembagian keuntungan dan risiko secara proporsional.
  • Murabahah: Penjualan dengan markup harga yang jelas dan disepakati sebelumnya.
  • Ijarah: Sewa aset atau jasa, seperti kendaraan atau fasilitas kantor.
  • Wakalah: Pemberian kuasa untuk mengelola dana atau transaksi atas nama anggota.

Setiap akad dibahas berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Akad Koperasi Syariah, serta revisi-revisi terbaru yang menjamin kepatuhan hukum dan etika Islam.

konsultasi pendirian koperasi syariah labbaika travel
Screenshot

Legalitas, Akuntansi, dan Tata Kelola yang Transparan

Sesi kedua, yang dipandu oleh Alan Wahyu Hafiludin, membuka wawasan peserta tentang aspek legal dan administratif pendirian Koperasi Syariah. Materi mencakup:

  • Prosedur perizinan dari Kementerian Koperasi dan UKM
  • Persyaratan pendirian badan hukum koperasi syariah
  • Struktur organisasi yang sesuai syariah (Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, dan Manajemen Operasional)
  • Sistem akuntansi syariah berbasis prinsip prudence, transparency, dan accountability
  • Cara menyusun laporan keuangan syariah yang memenuhi standar PSAK Syariah

Pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana menjadi penekanan utama. Peserta diajarkan bagaimana membuat laporan keuangan yang dapat diaudit oleh DSN-MUI, serta bagaimana membangun sistem internal kontrol yang mencegah penyimpangan dan memastikan kepercayaan anggota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *